Habib Bahar bin Smith Ditahan!!!
Video Habib Bahar bin Smith tentang penganiayaan yang
dilakukannya terhadap CAJ (18) dan MKUAM (17) sudah tersebar luas. Habib Baharpun
sempat meminta kepada pengikutnya agar menghapus video yang berisi tentang kekerasan
tersebut.
"Setelah terjadinya penganiayaan, terdapat adanya
rekaman video yang telah beredar yang berisi tentang interogasi HBS (Habib
Bahar bin Smith) terhadap dua korban yang kondisinya itu sudah menderita luka,"
ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Iksantyo Bagus di
Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, pada rabu (19/12/2018).
Menurutnya, video itu beredar luas di medsos, video yang diunggah itu berjudul
'Viral! Habib Palsu Mengaku BS'. "Videonya juga sempat viral di Youtube,"
sambungnya.
Iksantyo mengatakan bahwa Habib Bahar sudah mengetahui
adanya video itu. Namun dia telah meminta pengikutnya agar menghapus video yang
telah tersebar tersebut. "HBS menginstruksikan kepada KPHB (komunitas
pecinta HBS) se-Indonesia agar segera menghapus video yang telah viral tersebut,
namun kenyataannya video tersebut sudah terlanjur beredar," kata Iksantyo.
Screen Shoot (SS) dari video itu dipamerkan oleh polisi
setelah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dan ditahan di
Mapolda Jawa Barat. Dari potongan-potongan tayangan itu terlihat aksi Habib
Bahar bin Smith kepada dua anak, mulai dari pemukulan anak sampai penendangan. Polisi
sudah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Dan Habib Bahar juga
langsung ditahan setelah diperiksa di Polda Jawa Barat.
Polisipun menjerat Habib Bahar bin Smith dengan pasal yang berlapis
yaitu Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) , Pasal 170 ayat (2), dan Pasal 80
Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Pihak pengacara HBS juga meminta polisi agar polisi menggali
alasan HBS melakukan dugaan penganiayaan tersebut. "Dari video itu, memang
beliaulah yang melakukan hal tersebut, tapi kan pasti ada alasannya juga kenapa
sampai beliau melakukan hal itu. Dan ini juga harus digali lebih dalam oleh
polisi," ujar pengacara Habib Bahar bin Smith, Sugito Atmo Prawiro.
Sumber : Detik.com
Post a Comment