Perbedaan Jasa Penerjemah (Jasa Translate)
Untuk orang-orang yang bergelut di bidang bisnis sangat
kerap berhubungan dengan orang-orang asing, seperti untuk urusan ekspor-impor
yang tertera di dalam berkas dokumen atau dengan negosiasi langsung. Demikian juga
dalam pembuatan SOP, SIUP, akta perusahaan, TDP, MoU, peraturan perusahaan, dan
juga laporan keuangan tahunan. Untuk keperluan itu, jasa translate (jasa penerjemah) sangat di butuhkan. Namun, jasa penterjemah tersumpah sangat
sering menjadi kebutuhan mereka.
Sementara bagi pencari beasiswa yang ke luar negeri, jasatranslate atau jasa penerjemah yang tersumpah juga lebih diminati dikarenakan sangat
banyak dokumen-dokumen personal yang bersifat confidential, yang harus
diterjemahkan secara legal sebagai syarat untuk melengkapi pendaftaran.
Namun, sebelum kita akan meminta bantuan menterjemahkan pada
penterjemah, ada bagusnya bagi kita untuk mengenali lebih jauh perbedaan antara
jasa penerjemah tersumpah dan penerjemah biasa.
Penerjemah tersumpah ialah penerjemah yang sudah lulus dari Ujian
Kualifikasi Penerjemah (UKP) dengan mendapatkan sertifikat A (rentang nilai
antara 80 – 100). Ujian seperti ini biasanya diadakan di Fakultas Ilmu Budaya
Universitas Indonesia dan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dan
sangat penting untuk kita ketahui, bahwasanya UKP ini sudah tidak dilaksanakan
lagi sejak tahun 2010 lalu. Dan tentunya karena hal itu jasa penerjemah
tersumpah menjadi layanan jasa yang makin dicari karena kelangkaannya.
Dalam Pengerjaan, jasa penerjemah tersumpah bisa dibilang
memakan waktu yang paling lama. Di karenakan keterbatasan tenaga dan juga di samping
itu, jasa penerjemah tersumpah juga bekerja dengan tingkat ketelitian yang
sangat tinggi, sehingga acap kali meminta konfirmasi dari konten atau isi
dokumen kepada sumber pada bagian yang dirasa janggal selama pengerjaannya.
Ada terdapat perbedaan diantara penerjemah tersumpah dan
penerjemah non-tersumpah. Perbedaaannya terletak pada legalitas hasil dari terjemahannya
yang artinya jika kita menggunakan jasa dari penerjemah tersumpah maka akan
kita lihat hasil dari terjemahannya yang bersifat legal atau bisa dianggap sama
dengan dokumen yang aslinya seperti dokumen ijazah, akta kelahiran, raport,
akta nikah, dan akta notaris yang menyerupakan dokumen legal sehingga dapat
dipertanggungjawabkan di Depkumham dan Deplu. Sementara penerjemah biasa tidak
memiliki lisensi dan terjemahannya tidak dapat di pertanggungjawabkan.
Dan ada juga perbedaan yang sangat terlihat jelas diantara
penerjemah biasa dan penerjemah tersumpah yaitu tarifnya, perbedaan ini dapat
mencapai 1000%, misalkan saja Rp. 10.000/halaman bagi penerjemah biasa dan Rp.
100.000/halaman untuk penerjemah tersumpah atau penerjemah yang resmi. Hal ini bisa
terjadi dikarenakan penerjemah tersumpah telah memiliki sertifikasi dari
lembaga penerjemahan yang terkait. Bukan berarti bahwa kita tidak boleh untuk
melirik penerjemah biasa, dikarenakan tidak semua dokumen itu harus
diterjemahkan oleh para penerjemah tersumpah.
Penerjemah tersumpah seyogyanya menterjemahkan
dokumen-dokumen yang resmi atau dokumen yang bersangkutan dengan hukum seperti
ijazah, akta lahir, akta nikah, akta kematian, akta dari notaris, akta untuk
pendirian perusahaan dan yang lain-lain. Dokumen-dokumen hukum semacam inilah
yang biasanya memerlukan kelegalan hasil dari terjemahannya yang terlihat dari segel
penerjemah tersumpah yang tentu saja tidak bisa anda dapatkan dari para penerjemah
biasa. Penerjemah tersumpah juga sering di sewa untuk mengerjakan dokumen yang
penting dari perusahaan-perusahaan besar.
Tidak semua berkas atau dokumen yang harus selalu diterjemahkan
oleh para penerjemah tersumpah. Misalnya kita memiliki dokumen yang biasa-biasa
saja yang ingin kita terjemahkan seperti teks fiksi, novel, buku petunjuk
pemakaian, atau materi promosi, anda masih bisa menggunakan jasa penterjemah
biasa. Namun tentunya kita juga harus tetap selektif dalam memilih seorang ptenerjemah
bahasa, dan usahakan pilihlah jasa penterjemah yang mempunyai latar belakang pendidikan
bahasa asing yang baik, baik itu formal maupun non formal, pilihlah juga penterjemah
yang mematok tarif tidak terlalu rendah, karena dari tarif kita bisa untuk merepresentasi
mutu dari tulisan tersebut, karena sudah menjadi kebiasaan bahwasanya harga
akan berdampak lurus dengan kualitasnya. Dan tentunya tidak diharuskan untuk
mengontrak penerjemah tersumpah untuk menterjemahkan dokumen non hukum, asalkan
tidak memerlukan cap penterjemah tersumpah untuk legalisasi. Sekarang udah bisa kan sob buat ngebedainnya ?
Post a Comment